P2P Lending Vs Kripto, Mana Yang Paling Untung dan Aman?
cryptocurrency atau yang juga dikenal dengan aset kripto sedang populer di Indonesia sebagai produk investasi. Sejumlah aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, Tether, dan Doge nilainya melonjak tinggi sejak awal tahun ini dan memberi keuntungan bagi para pemegangnya. Bagaimana dengan aspek risikonya?
Investasi cryptocurrency atau aset kripto juga telah mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan melalui Permendag No.99/2018 yang menyatakan aset kripto sebagai barang legal yang dapat diperdagangkan sebagai komoditas di Indonesia.
Di Indonesia, menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, aset kripto adalah komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka. Meski dilarang sebagai mata uang atau alat pembayaran oleh Bank Indonesia, aset kripto dapat dijadikan sebagai alat investasi dan dapat diperjualbelikan.
Selain untuk investasi, aset kripto pun menggiurkan untuk diperdagangkan (trading) cepat karena bisa dilakukan sepanjang hari tanpa libur (24/7). Apalagi, publik figur terkenal seperti Elon Musk pemilik Tesla pun diberitakan memiliki aset uang kripto Doge, sehingga memicu nilainya melonjak bila dibandingkan dengan mata uang dolar.
Nilai Bitcoin dan koin-koin kripto lainnya bisa naik dalam waktu cepat tanpa ada batasan sebab aset digital ini hadir karena teknologi blockchain. Teknologi blockchain adalah sistem perekam informasi yang membuatnya mustahil untuk diubah, di-hack atau dicurangi, sehingga tidak perlu lagi ada badan atau otoritas yang mengawasi dan membuat peraturan.
Meski sedang populer, buat kamu yang ingin memulai investasi aset kripto, ada baiknya kamu membuat perbandingannya dengan produk investasi lainnya, misalnya Peer to Peer Lending (P2P Lending).
Nah, berikut ini adalah perbandingan antara investasi P2P Lending dengan aset kripto dalam berbagai aspek!
1. Tingkat Risiko
Nilai Bitcoin dan koin-koin lainnya bisa saja naik hingga ratusan persen tanpa batas. Namun, risiko penurunan nilainya juga tidak berbatas. Bisa saja, investor atau trader yang kemarin untung hari ini bisa buntung akibat jual-beli aset kripto.
Sementara itu, risiko terbesar yang harus dihadapi ketika melakukan investasi P2P Lending adalah borrower yang gagal bayar. Meski begitu, beberapa platform P2P Lending sudah memiliki solusi terhadap permasalahan ini.
Salah satunya adalah Amartha yang menghadirkan opsi asuransi saat mendanai mitra usaha. Apabila mitra mengalami gagal bayar, maka sisa dana pokok dari para pendana dapat kembali sebesar 75 persen.
2. Pilihan Sesua Profil Risiko
Perlu kamu tahu, setiap platform P2P Lending umumnya menghadirkan berbagai jenis profil risiko borrower, mulai dari risiko terendah hingga tertinggi. Dengan begitu, setiap investor mempunyai kebebasan untuk mendanai borrower dengan profil risiko seperti apa saja yang ia inginkan.
Adapun, Bitcoin atau koin-koin lainnya secara umum risikonya sama, yaitu sangat tinggi. Memang kalau sedang untung bisa mendapat cuan ratusan persen sehari, tetapi kalau lagi rugi bisa hilang juga uangmu dalam waktu dekat.
3. Terukur
Kebanyakan platform P2P Lending saat ini sudah menghadirkan beragam jenis tenor yang dapat dipilih sesuai keinginan. Adapun, tenor investasi yang ditawarkan oleh perusahaan P2P Lending biasanya dari 3 bulan, 6 bulan, hingga 1 tahun. Dengan begitu, kamu bisa memperkirakan imbal hasil dari investasimu di P2P Lending berdasarkan pilihan tenor.
Sementara itu, mata uang kripto tidak bisa diprediksi karena tidak ada underlying atau aset yang bisa dianalisis. Sehingga, trading kripto bisa dibilang lebih spekulatif atau tebak-tebakan. Kamu sama sekali tidak bisa memperkirakan setahun lagi atau lima tahun lagi nasib uangmu kalau masih ditaruh di aset kripto.
4. Tidak Ada Badan Otoritas
Seperti disebutkan sebelumnya, aset kripto hadir karena teknologi blockchain yang memungkinkan semua data transaksi otomatis. Karena semuanya diatur oleh sistem blockchain, tidak ada lagi otoritas manusia yang membuat peraturan atau bisa membatasi perdagangan. Artinya, tidak ada juga perlindungan investor atau layanan nasabah (customer service), yang mendengarkan keluhan masyarakat bila terjadi apa-apa terhadap aset kripto tersebut. =
Hal ini tentu berbeda dengan platform P2P Lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, para perusahaan P2P Lending yang saat ini telah resmi dan terdaftar juga terdaftar dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Karena itu, perusahaan P2P Lending yang melanggar ketentuan, bisa diberikan peringatan oleh OJK.
Well, seperti yang sudah disebutkan di atas, investasi aset kripto saat ini sedang ngetren karena menawarkan keuntungan hingga ratusan kali lipat. Meski begitu, patut diingat bahwa risiko yang dihadapi oleh para investor pun sama besarnya.
Sementara itu, produk investasi lain seperti P2P Lending memang tidak menawarkan keuntungan sebesar investasi aset kripto. Meski begitu, dari segi keamanan, P2P Lending maupun produk investasi lainnya lebih dapat dipertanggungjawabkan karena telah diregulasi oleh badan otoritas di Indonesia.